FAQ Cara Ekspor - Exporthub

Yang sering ditanyakan tentang SEPUTAR EKSPOR

Apa itu ekspor?

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Permendag 13/2012), ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan udara, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.

Siapa saja yang dapat melakukan ekspor?

Berikut ini adalah mereka yang dapat melakukan ekspor:
1. Orang perseorangan
2. Lembaga
3. Badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Pada dasarnya, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, bahkan orang perseorangan. Yang membedakan adalah orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor, sedangkan lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor.

Saya pemilik UKM/IKM yang ingin mengekspor produk ke luar negeri. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan ekspor?

Pertama, UKM/IKM harus menyiapkan empat dokumen legalitas usaha, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
4. NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai
Selanjutnya, UKM/IKM harus menyiapkan dokumen ekspor, yakni:
1. Dokumen utama
    - Invoice (dibuat oleh eksportir)
    - Packing list (dibuat oleh eksportir)
    - Bill of lading (dibuat shipping company bila laut/airway bill bila udara)
2. Dokumen tambahan
    - Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota)
    - Certificate of analysis (laboratorium)
    - Certificate of phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
    - Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
3. Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
    - Shipping instruction dari eksportir ke shipping line
    - PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang perseorangan yang ingin melakukan ekspor?

Orang perseorangan yang ingin mengekspor Barang Bebas Ekspor harus memiliki:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan


Tidak dapat menemukan yang Anda cari?

Tim dukungan kami akan dengan senang hati membantu Anda

Hubungi TIm ExportHub.id