Apa Itu SNI dan Bagaimana Cara Mendapatkannya - Exporthub

Apa Itu SNI dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

SNI

Menurut indonesia.go.id Standar Nasional Indonesia disingkat SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Bagi kalian para pengusaha dan calon pengusaha yang sedang atau akan menjalankan sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil, menengah ataupun besar, mengembangkan sebuah produk merupakan salah satu hal yang wajib ada di dalamnya. Maupun itu produk konsumen atau produk industri yang disediakan untuk diolah kembali.

Produk-produk yang sudah kalian kembangkan tentunya akan dipasarkan sesuai target pasar dari perusahaan masing-masing. Namun tidak semua produk kalian yang sudah ada bisa langsung dijual begitu saja dipasaran. Meski tidak semua produk harus memiliki label Standar Nasional Indonesia, namun ada beberapa produk yang wajib dan juga disarankan untuk memiliki label ini, loh.

Manfaat Dari SNI

Apa, sih kegunaannya? Perlu diketahui jika stempel dari label ini bisa didapatkan kalau produk kalian sudah diperiksa kualitas serta keamanannya untuk bisa digunakan oleh konsumen dengan layak karena sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Jadi, dengan adanya tanda label Standar Nasional Indonesia (SNI), konsumen akan merasa lebih nyaman dan aman saat akan menggunakan produk yang dipasarkan.

Selain itu juga, dengan adanya label ini, kalian sebagai produsen akan memiliki perlindungan atas hak-hak dan kewajiban dalam proses produksi atau proses pemasaran dari suatu produk. Sebab, barang-barang yang kalian produksi jadi jauh lebih terjamin keamanannya. Manfaat seperti inilah yang nantinya bisa membuka peluang bagi produk kalian agar bisa menembus pasar yang lebih luas.

Oleh karena itulah pelabelan ini terbilang cukup penting untuk disertakan pada produk kalian. Tepislah jauh-jauh rasa malas untuk mendaftarkan produk, mencari informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan, atau bahkan malas untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebab, legalitas dari produk kalian itu akan sangat membantu nantiya.

Bagaimanakah cara agar produk kalian bisa mendapatkan label dari SNI? Ayo kita simak bersama-sam prosedurnya di bawah ini!

Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Label SNI

1. Isilah formulir permohonan SPPT SNI

Sebelum bisa mendapatkan label atau sertifikasi SNI pada produk, pastikanlah jika Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sudah kalian dapatkan. Untuk bisa mendapatkan SPPT ini ada beberapa dokumen yang harus kalian lampirkan, yaitu:

Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Pastikan jika sertifikat ini berasal dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian pengakuan dengan KAN. Poin ini diperlukan jika produk yang akan dijual merupakan produk impor.

2. Verifikasi Permohonan

Pada tahap ini, pihak LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan audit dan kemampuan memahami Bahasa setempat. Proses verifikasi ini akan berlangsung sekitar satu hari. Begitu proses ini selesai, kalian akan diberikan invoice mengenai rincian biaya yang harus dibayar.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Pada tahap ketiga ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen dengan kesesuaian penerapan sistemnya. Apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang diberikan SPPT SNI atau belum? Jika belum sesuai, maka kita diberikan waktu maksimal dua bulan untuk mengoreksi dokumen yang belum sesuai.

Baca Juga: 12 Manfaat Batu Bara, dari Industri ke Rumah Tangga

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran SPPT SNI ke LSPro adalah:

a. Dokumen administrasi:

  • Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  • Fotocopy SIUP, TDP
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI atau Sertifikat merek
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri)
  • Bagan Organisasi yang disahkan pimpinan
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan biodatanya
  • Surat permohonan SPPT SNI
  • Angka pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
  • Fotocopy sertifikat sistem manajemen mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

b. Dokumen Teknis

  • Pedoman mutu yang telah disahkan
  • Diagram alir proses produksi
  • Daftar peralatan utama produksi
  • Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi
  • Daftar peralatan inspeksi dan pengujian
  • Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu

Perlu diperhatikan jika dokumen di atas merupakan contoh yang diberikan oleh bsn.go.id yang umumnya dipakai untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5.

4. Pengujian sampel produk

Dalam tahap ini bersiaplah kalian untuk menyambut kedatangan dari tim LSPro-Pustan dengan petugas yang sudah pasti ahli di tempat produksi. Kedatangan mereka adalah untuk mengambil sampel produk dan kemudian diuji pada laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah terakreditasi.

Pengujian bisa dilakukan melalui laboratorium miliki pribadi, namun harus dipastikan jika kalian memiliki saksi yang sah. Sampel produk akan diberikan Label Contoh Uji (LCU) dan disegel. Proses ini akan memakan waktu sekurang-kurangnya 20 hari kerja. Jika ternyata proses pengujiannya belum mendapatkan hasil yang sesuai, tim penguji akan meminta kita untuk mengujinya secara pribadi sampai sesuai. Barulah setelah itu diberikan kepada tim LSPro-Pustan untuk dicek lagi.

5. Penilaian sampel produk

Setelah tahap pengujian sampel selesai, pihak laboratorium akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian ternyata tidak memenuhi syarat, kalian akan diminta untuk melakukan pengujian ulang. Dan jika dari pengujian ulang tersebut masih belum memenuhi persyaratan, maka permohonan SPPT kalian akan ditolak.

6. Keputusan sertifikasi

Setelah kelima tahap sebelumnya berhasil dilalui, tim terkait akan merapatkan dokumen hasil audit dan juga hasil uji untuk digunakan dalam rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin selama satu hari dengan persiapan yang dilakukan sebelumnya selama kurang lebih tujuh hari kerja.

7. Pemberian SPPT SNI

Selamat datang pada tahap akhir! Klarifikasi akan disampaikan oleh LSPro-Pustan. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI ini didasarkan pada hasil evaluasi produk yang menandakan jika produk kalian sudah memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan sudah terjamin.

Jika semuanya sudah terpenuhi, SPPT SNI pun akan diterbitkan untuk produk kalian oleh LSPro-Pustan Deperin. Perlu diingat! Meski ini adalah tahap akhirnya, sebenarnya masih ada tahap akhir yang sesungguhnya, yaitu membayar biaya pengurusan SNI sekitar 10 – 40 juta Rupiah. Biaya ini disesuaikan dengan apa yang tertera dalam PP RI No 63 tahun 2007.

Selamat! Semua proses untuk mendapatkan label SNI telah berhasil kalian lalui! Dengan ini dapat dipastikan jika produk kalian akan jauh lebih unggul dibandingkan produk milik produsen lain yang belum memiliki label SNI. selain itu, dengan adanya label ini, kesempatan untuk produk kalian bisa menembus perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan lokal pun jadi lebih mudah.

Baca Juga: Inilah Jenis-jenis Sayuran dari yang Sehat Hingga yang Lolos Ekspor!

Akselerasi produk anda bersama UPI Perdagangan agar bisa menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia!

SNI