Cek BPOM Online, Mudah dan Aman! - Exporthub

Cek BPOM Online, Mudah dan Aman!

Cek BPOM diperlukan untuk memastikan bahwa produk kosmetik, obat-obatan, dan makanan yang Anda terima atau miliki punya keabsahan dari badan resmi. Pasalnya, cek produk BPOM penting bagi setiap konsumen untuk memilah produk yang beredar.  

Namun sebelumnya, apa Anda sudah mengetahui BPOM itu sendiri? Jadi, BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga BPOM memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA). Tugas utama BPOM adalah untuk mengawasi seluruh peredaran kosmetik, obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.  

Mengutip dari pom.go.id, BPOM memiliki tugas pengawasan obat dan makanan berdasarkan pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang mempunyai kewenangan:

  • Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek BPOM Penting! Apa Fungsinya?

Fungsi Utama BPOM 
Sumber: Unsplash/Paul Hanaoka

Fungsi utama BPOM tercantum pada pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang meliputi: 

  1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 
  1. Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 
  1. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar. 
  1. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar. 
  1. Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah. 
  1. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 
  1. Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 
  1. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 
  1. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM. 
  1. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM. 
  1. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. 

Jenis Izin Edar BPOM 

is Izin Edar BPOM 
Sumber: Unsplash/John Schnobrich

Sebelum cek BPOM online, ada kalanya Anda juga perlu mengetahui jenis izin edar BPOM. Izin edar BPOM memiliki tiga jenis label, yaitu SP, MD, dan ML. Apa itu? Di bawah ini adalah uraian singkat atas jenis tersebut. 

Label SP 

Label SP atau Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau menengah. 

Label MD 

Label MD atau Makanan Dalam diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi. 

Label ML 

Label ML atau Makanan Luar ini khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai aturan BPOM. Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang. 

Lalu, Apa Perbedaan Izin BPOM dengan Dinas Kesehatan? 

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), diperuntukkan pada hasil produksi industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. 

Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukkan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala menengah hingga besar.  

Semua sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan bagi konsumen. Maka dari itu semua produk yang akan, sedang, atau telah diedarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi melalui instansi yang berwenang. 

Cara Cek BPOM Online lewat HP 

Cara Cek BPOM online lewat HP 
Sumber: Unsplash/Pradamas Gifarry

Adapun cek BPOM online melalui handphone (HP) bisa dilakukan dengan mudah dan tepercaya melalui aplikasi dan laman resmi BPOM. Cek produk BPOM bisa dilakukan dengan dua metode, yakni melalui situs resmi BPOM dan aplikasi Cek BPOM. 

Cara cek BPOM melalui laman resmi BPOM  

  • Ketik alamat ‘https://cekbpom.pom.go.id/’ pada browser – Klik kolom ‘Cari Berdasarkan’ dengan pilihan ‘Nomor Registrasi’; 
  • Ketik nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom ‘Kata Kunci’; dan 
  • Klik ‘Cari’ sehingga akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari.  

Cara cek BPOM melalui aplikasi Cek BPOM

  • Unduh aplikasi ‘Cek BPOM’ di Google Play Store atau App Store;  
  • Masuk ke aplikasi ‘Cek BPOM’, kemudian di halaman utama klik ‘Semua Produk’;  
  • Lakukan pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM;  
  • Klik ‘Nomor Registrasi’ lalu masukan nomor untuk informasi produk;  
  • Terakhir, muncul daftar lengkap bila cek roduk BPOM berhasil.  

Apabila pencarian produk tidak muncul dalam fitur cek BPOM, Anda bisa menghubungi Contact Center BPOM pada laman resmi di atas. 

UPI Memastikan Seluruh Komoditas Unggulan di Platform Juragans Adalah Produk yang Telah Tersertifikasi! Akselerasi Produk Anda Sekarang!

Cara Menjadi Supplier Sukses dan Tembus ke Pasar Global 2022

UPI Perdagangan membawa produk ke dalam satu sistem berbasis marketplace business-to-business (B2B), yaitu Juragans. Selain itu, kami menyediakan layanan pengembangan produk dengan kurasi berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas mulai dari meneliti mutu produk, menyediakan bahan baku, dan dukungan produksi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email cs@perdagangan.id