Eksporior, tahukah kamu, dalam kegiatan ekspor terdapat dokumen yang bernama Certificate of Origin (COO). Dokumen ini akan membantu eksportir memperoleh beragam fasilitas istimewa.
Lalu, apa, sih, Certificate of Origin (COO)? Dan apa istimewanya dari dokumen ekspor lainnya? Nah, untuk menjawab rasa penasaranmu, berikut akan dibahas secara lengkap dalam artikel di bawah ini!
Certificate of Origin (COO) atau biasa disebut sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) ialah dokumen yang menjadi bukti bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi beragam ketentuan asal barang dari Indonesia atau rules of origin of Indonesia.
Walaupun dokumen ini tidak bersifat wajib, tetapi dalam situasi tertentu, dokumen ini sangat diperlukan. Terutama untuk komoditi ekspor yang mendapat pembebasan seluruh maupun sebagian bea masuk ke suatu negara. Bahkan, ada beberapa global buyer yang meminta eksportir untuk melampirkan dokumen penyerta asal barang ekspor sebagai salah satu syarat wajib dalam proses ekspor.
Pada dasarnya, terdapat dua jenis Certificate of Origin yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan ekspor, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
Ini adalah dokumen dengan fasilitas preferensi yang diberikan oleh sebuah negara untuk barang atau produk-produk yang telah memenuhi syarat. Adapun fasilitas tersebut berupa penurunan hingga pembebasan tarif bea masuk ke negara pemberi preferensi.
Dokumen ini berfungsi sebagai pengawas atau penyerta asal barang yang akan disertakan pada barang ekspor untuk memasuki sebuah negara dan memperoleh fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk ke negara tujuan tersebut.
Umumnya, COO terdiri dari satu lembar dokumen. Dalam dokumen tersebut wajib disertakan beberapa komponen berikut:
Saat ini, pembuatan COO tergolong sangat mudah. Kamu bisa melakukannya secara online dalam bentuk electronic certificate of origin. Kamu cukup membuka website https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php. Website ini merupakan buatan dari Kementerian Perdagangan.
Langkah pertama, kamu harus melakukan pendaftaran, lalu melakukan registrasi, dan mengisi formulir yang sudah tertera. Jangan lupa untuk memasukkan scan file SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Setelah itu, dokumen COO sudah siap digunakan sebagai mestinya.
Berikut ini beragam manfaat certificate of origin bagi pelaku ekspor yang wajib diketahui.
Dengan penurunan hingga penghapusan bea tarif dari negara tujuan, eksportir lebih menghemat biaya yang terkadang cukup besar.
Karena OCC adalah dokumen resmi dari kemendagri, maka bisa dijadikan bukti pencatatan statistik keluar masuknya barang yang diekspor.
Dengan adanya COO akan sangat membantu melancarkan kegiatan ekspor tanpa adanya kendala yang merugikan.
COO bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pencairan letter of credit, yang bisa digunakan sebagai pembiayaan ekspor.
COO sudah dijadikan sebagai penjamin perjanjian negara di seluruh dunia sehingga, bisa menjadi tiket masuk ke negara tujuan ekspor.
Berikut ini beragam kerugian jika kamu tidak melampirkan COO dalam kegiatan ekspormu.
Saat ini banyak negara yang mewajibkan pelaku ekspor untuk melampirkan COO. Pada beberapa kasus, barang yang diekspor akan ditolak di wilayah negara tujuan.
Letter of credit sangat berguna untuk pembiayaan ekspor. Jika kamu tak memiliki COO maka akan sulit memperoleh bantuan letter of credit.
COO adalah bukti bahwa barang yang diekspor sudah terjamin keabsahannya oleh negara asal. Tanpa COO, biasanya barang tersebut akan ditahan untuk diinterogasi.
Nah, itulah pembahasan lengkap tentang Certificate of Origin yang akan sangat membantu pelaku ekspor lebih lancar dalam proses kegiatan bisnisnya tanpa kendala yang berarti.