Eksportir teregistrasi adalah pelaku ekspor yang memiliki kelebihan dibandingkan para eksportir biasa. Pasalnya, eksportir ini sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah, maka, mereka memiliki beragam keuntungan untuk terus mengembangkan bisnisnya.Â
Nah, bagi kamu yang ingin lebih komprehensif tentang eksportir teregistrasi dan pengaruhnya dalam kemajuan bisnis, di bawah ini akan dibahas secara lengkap dalam artikel berikut. Yuk, simak!
Eksportir teregistrasi atau ER adalah eksportir yang telah terdaftar secara resmi dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (DAB) atau biasa disebut Origin Declaration untuk barang ekspor yang berasal dari Indonesia.
DAB adalah sebuah pernyataan asal barang yang dibuat oleh para eksportir yang telah terdaftar untuk tiap barang ekspor. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan tarif preferensi di masing-masing negara tujuan ekspor (NTE).Â
Walaupun terlihatnya mudah, namun, nyatanya tidak semua pelaku bisnis ini bisa mendaftarkan diri. Permohonan penetapan sebagai seorang ER hanya bisa dilakukan oleh para eksportir yang telah memiliki dan memperoleh hak akses penerbitan Surat Keterangan Asal (e-SKA). Adapun link website yang bisa diakses untuk melakukan registrasi adalah https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php.Â
Sedangkan untuk mendapatkan penetapan sebagai seorang ER, seorang eksportir juga wajib mengajukan permohonannya secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA atau instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan Menteri yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA. Tentu saja permohonan ini harus sesuai dengan tempat pengajuan registrasi hak akses. Â Â
Berikut ini adalah kewajiban-kewajibannya yang wajib dijalankan seorang ER.Â
Dalam dunia ekspor, para pelaku ekspor yang terdaftar juga terbagi menjadi dua jenis. Salah satunya adalah eksportir tersertifikasi. Nah, agar lebih jelas mengetahui perbedaannya, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.Â
Eksportir tersertifikasi atau ES adalah eksportir teregistrasi yang mampu memenuhi beragam kriteria penetapan sebagai pelaku ekspor yang telah tersertifikasi. Sehingga diberikan kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan beragam DAB untuk komoditas atau barang ekspor dari Indonesia. Â
ER
ER membuat membuat deklarasi asal barang yang digunakan sebagai pengganti form A. form A digunakan untuk ekspor ke negara-negara Uni Eropa (GPS-EU), dan sebagai pengganti form IA-CEPA yang digunakan untuk ekspor ke negara Australia.
ES
Sedangkan ES membuat deklarasi asal barang yang digunakan untuk pengganti form D untuk melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan ASEAN.
ER
Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan produsen dan telah memiliki hak akses e-SKA.
ES
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut.
ER
Hasil dari memindai dokumen asli yang berupa NIB, izin usaha, struktur biaya, surat pernyataan bersedia di survei atau diverifikasi, bukti uji lulus rules of origin.
ES
Hasil dari memindai dokumen asli yang berupa nama dan spesimen tanda tangan dari maksimal tiga orang.
ER
Penetapan masa berlaku ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA, di mana masa berlaku selama ER menjalankan kegiatan bisnisnya.
ES
Penetapan ini ditetapkan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag R.I. adapun masa berlaku paling lama ialah empat tahun sejak diterbitkan. Namun, para pelaku bisnis dapat memperpanjang masa berlaku sesuai kebutuhan.
ER
Pelaku ekspor wajib mengisi data berupa Identitas eksportir seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, serta bidang usaha. Pos tarif atau HS 6 digit, serta uraian barang yang akan diekspor. Â
ES
Pelaku ekspor wajib mengisi pos tarif atau HS 6 digit dan uraian barang yang akan diekspor.Â
Nah, Eksporior, itulah pembahasan lengkap mengenai seluk-beluk eksportir teregistrasi yang akan sangat membantu memajukan dunia ekspor Indonesia semakin maju. Hal itu tentunya akan meningkatkan kualitas produk ekspor Indonesia sehingga Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Â