Eksportir Teregistrasi: Solusi Ekspor Kian Terakselerasi - Exporthub

Eksportir Teregistrasi: Solusi Ekspor Kian Terakselerasi

Eksportir teregistrasi adalah pelaku ekspor yang memiliki kelebihan dibandingkan para eksportir biasa. Pasalnya, eksportir ini sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah, maka, mereka memiliki beragam keuntungan untuk terus mengembangkan bisnisnya. 

Nah, bagi kamu yang ingin lebih komprehensif tentang eksportir teregistrasi dan pengaruhnya dalam kemajuan bisnis, di bawah ini akan dibahas secara lengkap dalam artikel berikut. Yuk, simak!

Eksportir Teregistrasi Adalah… 

Eksportir Teregistrasi Adalah... 

Eksportir teregistrasi atau ER adalah eksportir yang telah terdaftar secara resmi dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (DAB) atau biasa disebut Origin Declaration untuk barang ekspor yang berasal dari Indonesia.

DAB adalah sebuah pernyataan asal barang yang dibuat oleh para eksportir yang telah terdaftar untuk tiap barang ekspor. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan tarif preferensi di masing-masing negara tujuan ekspor (NTE). 

Walaupun terlihatnya mudah, namun, nyatanya tidak semua pelaku bisnis ini bisa mendaftarkan diri. Permohonan penetapan sebagai seorang ER hanya bisa dilakukan oleh para eksportir yang telah memiliki dan memperoleh hak akses penerbitan Surat Keterangan Asal (e-SKA). Adapun link website yang bisa diakses untuk melakukan registrasi adalah https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php. 

Sedangkan untuk mendapatkan penetapan sebagai seorang ER, seorang eksportir juga wajib mengajukan permohonannya secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA atau instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan Menteri yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA. Tentu saja permohonan ini harus sesuai dengan tempat pengajuan registrasi hak akses.   

6 Kewajibannya yang Wajib Diketahui 

6 Kewajibannya yang Wajib Diketahui 

Berikut ini adalah kewajiban-kewajibannya yang wajib dijalankan seorang ER. 

  • Bertanggung jawab penuh atas DAB yang telah diterbitkan. Selain itu juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan nomor ER. 
  • Menyimpan semua dokumen DAB dan kepabeanan yang berkaitan dengan produksi barang yang telah diekspor. 
  • Menyimpan beragam catatan akuntansi komersial atas barang yang telah diekspor. 
  • Menerima seluruh verifikasi atas pembuktian asal barang.  
  • Bersedia untuk menyerahkan semua dokumen pembuktian status asal barang yang berasal dari permintaan dari Competent Authority (CA).  
  • Memberitahukan CA jika terdapat perubahan mengenai data registrasi yang telah dibuat.  

Perbedaan Eksportir Teregistrasi (ER) dengan Eksportir Tersertifikasi (ES)

Perbedaan Eksportir Teregistrasi (ER) Dengan Eksportir Tersertifikasi (ES) yang Wajib Diketahui 

Dalam dunia ekspor, para pelaku ekspor yang terdaftar juga terbagi menjadi dua jenis. Salah satunya adalah eksportir tersertifikasi. Nah, agar lebih jelas mengetahui perbedaannya, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini. 

Eksportir tersertifikasi atau ES adalah eksportir teregistrasi yang mampu memenuhi beragam kriteria penetapan sebagai pelaku ekspor yang telah tersertifikasi. Sehingga diberikan kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan beragam DAB untuk komoditas atau barang ekspor dari Indonesia.  

  • Negara Tujuan Ekspor ER dan ES 

ER

ER membuat membuat deklarasi asal barang yang digunakan sebagai pengganti form A. form A digunakan untuk ekspor ke negara-negara Uni Eropa (GPS-EU), dan sebagai pengganti form IA-CEPA yang digunakan untuk ekspor ke negara Australia. 

ES

Sedangkan ES membuat deklarasi asal barang yang digunakan untuk pengganti form D untuk melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan ASEAN.  

  • Kriteria Atau Persyaratan yang Wajib Dipenuhi 

ER 

Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan produsen dan telah memiliki hak akses e-SKA. 

ES 

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut. 

  • Perusahaan telah ditetapkan sebagai ER oleh pemerintah. 
  • Perusahaan merupakan perusahaan produsen. 
  • Perusahaan memiliki jejak dan reputasi yang baik. 
  • Perusahaan mempunyai sistem pencatatan dan pengelolaan data keuangan yang baik dan profesional. 
  • Perusahaan tidak pernah atau terbebas dari beragam pelanggaran pidana di bidang perdagangan atau ekspor. 
  • Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi 

ER 

Hasil dari memindai dokumen asli yang berupa NIB, izin usaha, struktur biaya, surat pernyataan bersedia di survei atau diverifikasi, bukti uji lulus rules of origin

ES 

Hasil dari memindai dokumen asli yang berupa nama dan spesimen tanda tangan dari maksimal tiga orang.

  • Penetapan dan Masa Berlaku 

ER  

Penetapan masa berlaku ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA, di mana masa berlaku selama ER menjalankan kegiatan bisnisnya.  

ES 

Penetapan ini ditetapkan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag R.I. adapun masa berlaku paling lama ialah empat tahun sejak diterbitkan. Namun, para pelaku bisnis dapat memperpanjang masa berlaku sesuai kebutuhan.  

  • Prosedur 

ER 

Pelaku ekspor wajib mengisi data berupa Identitas eksportir seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, serta bidang usaha. Pos tarif atau HS 6 digit, serta uraian barang yang akan diekspor.  

ES 

Pelaku ekspor wajib mengisi pos tarif atau HS 6 digit dan uraian barang yang akan diekspor. 

Nah, Eksporior, itulah pembahasan lengkap mengenai seluk-beluk eksportir teregistrasi yang akan sangat membantu memajukan dunia ekspor Indonesia semakin maju. Hal itu tentunya akan meningkatkan kualitas produk ekspor Indonesia sehingga Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.  

Ingin Produkmu Masuk ke Pasar Dunia dengan Lebih Mudah? Jadilah Bagian dari Global Gold Supplier untuk Menjangkau Konsumen dari Berbagi Negara!

Ingin Produkmu Masuk ke Pasar Dunia Dengan Lebih Mudah? Jadilah Bagian dari Global Gold Supplier untuk Menjangkau Konsumen Dari Berbagi Negara!