Apakah Anda salah satu pengusaha yang kini sedang ingin mengurus perizinan usaha? Saat ini pemerintah sudah sangat membantu para pengusaha, terutama para pelaku UMKM untuk lebih mudah dalam mengurus perihal ini melalui NIB atau Nomor Induk Bangunan. Ke depannya, diharapkan akan tercipta sistem perekonomian yang kuat dan mandiri.
Secara sederhana, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan sebuah identitas para pelaku usaha yang telah diterbitkan oleh sebuah lembaga OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah beragam perizinan usaha sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017.
Nomor Induk Berusaha menjadi sebuah tanda pengenal bagi para pelaku usaha, baik yang bersifat perseorangan ataupun nonperseorangan agar dapat mengajukan izin usaha atau izin dagang dan beragam keperluan komersial lainnya. Ia juga menjadi acuan untuk mengenali tanda daftar perusahaan, tanda akses pengenal importir, hak-hak untuk mendapatkan akses menuju kepabeanan, hingga jaminan untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah.
Demi membuat perizinan usaha dan investasi semakin mudah, pemerintah terus berusaha membuat regulasi perizinan investasi. Karenanya, dikeluarkan peraturan presiden RI No. 91 tahun 2017 yang berisi percepatan pelaksanaan berusaha. Peraturan ini baru diimplementasikan di akhir 2018 melalui peraturan peraturan presiden No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan untuk berusaha yang lebih terintegrasi secara elektronik.
Peraturan presiden ini menjadi jawaban tas segala permasalahan, penyebaran, skala, hingga efisiensi dalam berusaha yang memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara. Hasilnya, terjadi peningkatan sumber lapangan kerja dan pengurangan jumlah kemiskinan.
Untuk para pelaku usaha, baik yang bersifat perorangan ataupun nonperorangan yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Nomor Induk Berusaha Bagi Perusahaan
Syarat Nomor Induk Berusaha Bagi Perorangan
Bagi tiap pelaku usaha yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha, diharuskan dan diwajibkan mengikuti beberapa tahapan prosedur dalam kepengurusannya:
Ada dua cara untuk mengecek Nomor Induk Berusaha bagi Anda yang ingin mengetahuinya secara lengkap:
Melalui National Single Window for Investment
Melalui Indonesia National Single Window
Bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha UMKM yang akan membuat Nomor Induk Berusaha, tak perlu khawatir jika nomor tersebut harus diperbarui per sekian waktu. Sebab, Nomor Induk Berusaha akan berlaku seumur hidup selama pelaku usaha tersebut menjalankan usaha atau bisnisnya.
Berikut ini akan dilampirkan Nomor Induk Berusaha sebagai gambaran dalam membuat perizinan usaha:
Itulah pemaparan dan informasi tentang Nomor Induk Berusaha yang merupakan sebuah indentitas resmi dari pemerintah bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan perundangan pemerintah. Bagi Anda yang sedang membangun usaha, baik perorangan maupun nonperorangan, sebaiknya cepat mengurus Nomor Induk Berusaha agar terdaftar di pemerintah. Keuntungannya, Anda akan mendapatkan beragam manfaat yang pemerintah berikan.