Eksporior, tahukan kamu, PEB adalah salah satu dokumen yang wajib dipenuhi dalam kegiatan ekspor! PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan langkah pertama dalam tata laksana kepabeanan kegiatan ekspor.
Nah, buat kamu yang belum mengetahui apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang, mari kita bahas secara lengkap dalam artikel di bawah ini. Sebelum ekspor, kamu harus pahami dulu!
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi ekspor. Dokumen ini diisi oleh eksportir, serta telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.
Berdasarkan Menteri Keuangan No.115/PMK.04/2008 yang berisi tentang kepabeanan, eksportir wajib membuat dokumen ini sebagai salah satu syarat dokumen kegiatan ekspor.
Semua barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor Bea Cukai menggunakan PEB. Tujuannya agar memperoleh izin berupa dokumen surat NPE atau nota pelayanan ekspor.
Lalu, surat NPE akan digunakan sebagai tanda surat jalan untuk memasukkan barang ekspor kepada pihak kepabeanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut peraturan Dirjen Bea Cukai No. 32. BC. 2014 Ayat 5 Pasal 2, pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, tidak berlaku bagi ekspor barang seperti di bawah ini.
Adapun barang ekspor khusus yang wajib memiliki PEB meliputi:
Berikut ini tata cara dalam pembuatan PEB agar kegiatan ekspor semakin mudah dan lancar.
Berikut ini dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku ekspor ketika akan membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB):
Berikut ini informasi yang wajib ada dalam PEB yang harus diketahui oleh eksportir.
Berikut ini contoh dokumen PEB yang sudah valid menurut pemerintah yang siap digunakan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya Pemberitahuan Ekspor Barang, pelaku ekspor akan memperoleh beragam manfaat, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
Sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 (“PER-07/2021”), Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan sebuah dokumen yang memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Dari pasal tersebut, maka PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jadi, jika sebuah kegiatan ekspor tidak menggunakan PEB, pelaku bisnis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Nah, itulah pembahasan lengkap tentang beragam prosedur Pemberitahuan Ekspor Barang yang sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor. Walaupun terlihat ribet, sejatinya proses perijinan PEB lebih mudah dibandingkan proses perijinan impor. Hal ini, merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mengglobalkan produk-produk Indonesia di pasar global.