Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB! Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB! Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB! Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Close-up image of business partners working with financial documents

Sebagai seorang pelaku usaha, mendapatkan perizinan usaha yang legal adalah sebuah keharusan. Dan agar proses perizinan tersebut berjalan dengan cepat, pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. Oleh karena itulah pelaku usaha wajib untuk segera mendaftarkan usahanya agar bisa segera mendapatkan NIB. Ada beberapa faktor yang mengharuskan para pelaku usaha untuk wajib memiliki NIB. Apa sajakah itu? Akan kita bahas pada beberapa paragraf berikutnya.

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang mana memiliki fungsi hampir sama dengan NIK bagi warga negara. Hanya saja NIB berlaku dan diperuntukkan khusus untuk identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Itulah mengapa Nomor Induk Berusaha yang terdiri dari 13 digit angka dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan sistem pengaman ini dikatakan penting untuk dimiliki. Jika anda sudah memiliki NIB, maka anda tidak perlu mengurus dengan repot lagi berbagai macam dokumen lainnya seperti SIUP, TDP, bahkan SKU hanya agar bisnis UMK anda bisa dijalankan.

Baca juga: Devisa Adalah Standar Perkembangan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah menerapkan sebuah peraturan yang dinamakan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang didukung oleh payung hukum PP No. 24/2018, yang menyatakan jika pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online melalui sistem OSS ini. Dikarenakan SIUP, TDP, dan SKU tidak lagi diterbitkan sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka hadirlah NIB sebagai penggantinya agar para pelaku usaha bisa segera mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Apa Manfaat dan Fungsi Utama NIB?

Adapun fungsi dari adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  • Bisa dijadikan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Berguna sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika seandainya pemilik usaha berniat untuk melakukan kegiatan impor
  • Menjadi hak akses kepabeanan jika pelaku usaha berniat untuk melakukan kegiatan ekspor atau impor

Adapun manfaat yang akan didapatkan yaitu berupa dokumen lainnya saat pelaku usaha melakukan pendaftaran. Adapun dokumen lain yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika seandainya anda belum memiliki
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Lalu Bagaimanakah Cara untuk Mendapatkan NIB?

Lalu Bagaimanakah Cara untuk Mendapatkan NIB?

Setelah mengetahui mengenai apa saja fungsi dan manfaat yang bisa didapatkan jika memiliki Nomor Induk Berusaha, pasti anda akan bertanya-tanya tentang bagaimana cara mendapatkan dokumen tersebut dan apa saja prosesnya, bukan? Berikut adalah rinciannya!

Syarat yang dibutuhkan

1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khususnya untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS.

Baca juga: Cara Menjadi Supplier Sukses dan Tembus ke Pasar Global 2022

3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Bagaimanakah Prosedur Pembuatan NIB?

Agar pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha untuk izin usahanya, mereka haruslah melewati beberapa prosedur terlebih dahulu, yaitu:

  • Melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission (OSS), yaitu www.oss.go.id.
  • Masukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan agar bisa mengakses laman OSS
  • Jika sudah mendapatkan akses, anda bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa data seperti nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan asal negara (untuk non perorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Jika pemilik usaha belum memiliki NPWP, OSS bisa memproses pemberian NPWP untuk usaha anda.
  • Terakhir, penerbitan NIB akan diberikan oleh Lembaga OSS setelah data-data yang diperlukan diisi secara lengkap dan NPWP usaha anda sudah didapatkan.

Nah, bagi anda yang saat ini sedang mengembangkan bisnis terutama untuk memperluas jangkauan pasar ke luar negeri, NIB memiliki peran yang penting dalam bisnis anda karena bisa mendapatkan API dan juga hak akses kepabeanan pada usaha anda dan membuat bisnis anda bertambah pesat.

Tapi saya masih bingung dengan cara memanfaatkan digitalisasi untuk bisnis saya? Bagaimana, dong? Tenang saja! AeXI bisa membantu anda untuk menggapai impian tersebut dengan bergabung bersama kami. Mengapa? Sebab, AeXI akan memberikan banyak benefit untuk siapa saja yang ikut bergabung. Beberapa manfaat yang akan anda dapat tersebut berupa:

1. Akses ke platform global marketplace (indonesiahub.com, alibaba.com, dan go4world)

AeXI bekerja sama dengan platform B2B global marketplace untuk meningkat akselerasi ekspor UKM Indonesia ke pasar global.

2. Pengembangan UKM

Memberdayakan UKM Indonesia melalui komunitas #BeraniEkspor

3. Mendapatkan layanan secara digital

AeXI menyediakan layanan berbasis digital untuk membangun perdagangan antara UKM Indonesia dengan pasar global.

4. Optimalisasi produk berkualitas

Mengacu kepada kebutuhan pasar dunia, AeXI membangun sistem untuk UKM Indonesia mencocokan produk mereka dengan kebutuhan dan spesifikasi yang diinginkan oleh global buyer.

5. Konsultasi bisnis, regulasi, dan logistik

Adapun produk yang kami berikan adalah berupa Digital Marketing Service (DMS) yang memberikan layananan akselerator dengan memanfaatkan platform bisnis global yang dimiliki oleh AeXI. Layanan ini sudah termasuk digital asset support dan store operation tanpa pembukaan akun platform global B2B. DMS akan menjadi paket ramah supplier dari segi biaya dan keuntungan.

Saatnya Anda Kembangkan Cengkeh Nasional Sekaligus Meningkatkan Perekonomian Indonesia dengan #BeraniEkspor bersama AeXI!

10 Jenis Makanan Khas Indonesia dan Asalnya yang Mendunia!

AeXI menawarkan kemudahan untuk para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, mulai dari membuka akses global melalui platform global marketplace, memberikan konsultasi bisnis, mempersiapkan produk berkualitas, hingga informasi regulasi, dan logistik. Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email contact@aexi.id.