Bagi para pengusaha, SIUP adalah hal yang pasti sudah tak asing lagi, khususnya bagi para pengusaha yang berkecimpung di bidang perdagangan. SIUP menjadi tanda bukti legalitas bisnis yang sedang dijalani agar bisnis tersebut dapat terlindungi secara aman menurut lembaga hukum sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai surat ijin perdagangan ini hingga cara mendapatkannya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah sebuah surat bukti pengesahan sebuah bisnis yang diberikan kepada sebuah badan usaha agar bisa melakukan beragam kegiatan usaha perdagangan. Usaha tersebut ialah baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kelompok seperti PT, CV, UD, dan sebagainya.
Jika sebuah usaha perdagangan tak memiliki SIUP, maka usaha tersebut termasuk dalam kategori ilegal dan berhak untuk ditindak pidana.
Secara umum, surat ini memiliki beberapa fungsi yang akan sangat berguna bagi seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:
Surat izin perdagangan ini dibedakan menjadi beberapa macam yang akan dinilai berdasarkan besarnya modal dan aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
SIUP Mikro
Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan bersih atau neto Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.
SIUP Kecil
Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
SIUP Menengah
Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.
SIUP Besar
Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah mencapai Rp10 Milyar.
Pada dasar dan hakikatnya, semua jenis usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Namun, berdasarkan perundang-undangan pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 46 menyebutkan bahwa ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan untuk mendaftar SIUP, seperti yang akan dijabarkan di bawah ini.
Adapun perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah sebagai berikut ini.
Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan terperinci bagi Anda yang akan membuat hingga memperpanjang surat ijin perdagangan usaha.
Syarat-syarat Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Tahapan Membuat SIUP
Berdasarkan peraturan pemerintah, biaya pembuatan SIUP di masing-masing kota akan disesuaikan dengan peraturan daerahnya masing-masing. Namun, secara garis besar perkiraan biayanya adalah sebagai berikut.
SUIP Kecil dan Menengah
Untuk proses pengerjaan antara 8-10 hari kerja, biayanya Rp1.500.000 dan untuk 3-5 hari kerja Rp2.500.000.
SUIP Besar
Untuk proses pengerjaan antara 8-10 hari kerja, biayanya Rp2.500.000. Untuk 3-5 hari kerja, biayanya Rp4.000.000.
Masa Berlaku SIUP
Pada hakikatnya, secara peraturan pemerintah, surat izin usaha perdagangan akan berlaku sampai kapan pun selama perusahaan perdagangan tersebut masih menjalankan kegiatan dagangnya. Pemilik usaha wajib melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali di kota dan tempat terbitnya surat izin tersebut.
Berikut ini salah satu contoh surat izin usaha perdagangan yang akan sangat berguna bagi Anda yang akan dan sedang merintis usaha perdagangan.
Nah, Eksporior, itulah pembahasan lengkap tentang surat ijin usaha perdagangan yang akan sangat berguna bagi Anda yang ingin memulai bisnis secara aman dan legal. Jadi, segeralah mengurus perizinan SIUP agar usaha yang Anda jalankan aman dan maju.